NAMA
: Damaris Widiyanti
UNIVERSITAS :
Universitas Gunadarma
DOSEN
: Ahmad Nasher
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2. Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
·
Ciri
pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik ,
atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
·
Tujuan
Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk
melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling
menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak
orang lain tidak dilanggar.
3.
Macam-Macam
HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia
dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan
juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum
dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama
terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut
:
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan
kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
4.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di
Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum
tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik
pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus
pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
PELANGGARAN
HAM DI DUNIA adalah Apartheid di Afrika Selatan
Tahun 1990, Afrika
Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994,
hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah
perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas
kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950,
pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika
kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori
baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan
Pakistan.
80 persen wilayah
Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam
ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan
antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional
Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang
berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan
sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi
kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter
Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tekanan politis
baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun
1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson
Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela
terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.
Kesimpulan
HAM
(HAK ASASI MANUSIA) dimiliki sejak lahir. HAM adalah suatu hak yang didapatkan
dan dihormati. Macam-macam HAM yaitu hak asasi pribadi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, hak asasi politik, dan hak asasi peradilan. Tetapi selama ini banyak hak yang tidak dihormati diakibatkan
beberapa faktor, seperti penganiayaan. Contohnya seperti ketika mengeluarkan
pendapat malah digebukkin atau ditertawakan. Seharusnya masing-masing pribadi
lebih menghargai orang lain tanpa memandang pendidikan, ras dan sebagainya,
jika memandang pada perbedaan terus maka akan terjadi peperangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.co.id/
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
0 Comments