HAM DAN PELANGGARAN HAM DI DUNIA

Looking For Anything Specific?

Header Ads

HAM DAN PELANGGARAN HAM DI DUNIA



NAMA                     : Damaris Widiyanti
UNIVERSITAS       : Universitas Gunadarma
DOSEN                   :  Ahmad Nasher


HAK ASASI MANUSIA


1.      Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
 Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2.      Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
·         Ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
·         Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang    
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    
   menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

3.      Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

  1. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  1. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  1. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  1. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

4.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
    1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
        menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
    2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
    3. Penyiksaan
    4. Penghilangan orang secara paksa
    5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
          b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
    1. Pemukulan
    2. Penganiayaan
    3. Pencemaran nama baik
    4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya



PELANGGARAN HAM DI DUNIA adalah Apartheid di Afrika Selatan

Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan.
80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.

Kesimpulan
HAM (HAK ASASI MANUSIA) dimiliki sejak lahir. HAM adalah suatu hak yang didapatkan dan dihormati. Macam-macam HAM yaitu hak asasi pribadi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, hak asasi politik, dan hak asasi peradilan. Tetapi selama ini banyak hak yang tidak dihormati diakibatkan beberapa faktor, seperti penganiayaan. Contohnya seperti ketika mengeluarkan pendapat malah digebukkin atau ditertawakan. Seharusnya masing-masing pribadi lebih menghargai orang lain tanpa memandang pendidikan, ras dan sebagainya, jika memandang pada perbedaan terus maka akan terjadi peperangan.


DAFTAR PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.co.id/
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html

Post a Comment

0 Comments